Tuesday, March 15, 2011

> Perlengkapan dan Peralatan K3

Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:
  • Promosi program K3; yang terdiri dari:
− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat
  • Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya: 
- Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety (gambar 1.7a) merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah (gambar 1.7b)

Pelindung wajah (gambar 1.8a) memberikan perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek
yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.

Helm pengelas (gambar 1.8b) memberikan perlindungan baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
− Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs (gambar 1.9)

 − Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan tetesan.

Jenis-jenis pelindung kepala seperti pada gambar 1.10, antara lain:
Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)
Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:

a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia
Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:

a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman
− Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain: (gambar 1.13)

a) Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat.
Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high)
yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali
pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat
dipasangkan

b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal

c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu pemakainya
d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis
e) Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.

> Pelatihan Program K3

Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
  • Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek, misalnya:
− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
  • Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau Safety plan proyek yang bersangkutan

> Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan

Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:

  • Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjansama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumahnsakit.
  • Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat

> Penyusunan Safety Plan

Safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 untuk proyek
yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang
tinggi. Safety plan berisi:
  • Pembukaan yang berisi: Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
  • Resiko kecelakaan dan pencegahannya
  • Tata cara pengoperasian peralatan
  • Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam kebakaran.
Contoh isi safety plan seperti pada tabel 1.2 tentang resiko kecelakaan dan
pencegahannya, serta tabel 1.3 tentang tata cara pengoperasian alat.

> Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh
Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Distribusi SNI menurut sektor
International Classification for Standard (ICS), yang terbagi menjadi 9 sektor
sebagai berikut:
− pertanian dan teknologi pangan
− konstruksi
− elektronika
− teknologi informasi dan komunikasi
− teknologi rekayasa
− infrastruktur dan ilmu alam secara umum
− kesehatan, keselamatan dan lingkungan
− teknologi material
− teknologi khusus
− transportasi dan distribusi pangan
Selanjutnya, SNI bidang konstruksi dan bangunan dikelompokan oleh
Departemen Pekerjaan Umum ke dalam bidang-bidang terkait yang lebih
spesifik, antara lain: struktur bangunan, konstruksi, keselamatan bangunan,
gedung, perumahan, jembatan, jalan, bahan dan material, dan lainnya. Saat
ini SNI bidang konstruksi yang telah mencapai kurang lebih 769 SNI, yang
dikelompokan atas metoda, spesifikasi dan tata cara. Beberapa contoh
daftar SNI untuk bidang struktur seperti pada tabel 1.1.

> Kelengkapan Administrasi K3

Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
   proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
   yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
− Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
   yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempat

> Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)

Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana guna mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam skala
tertentu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan akibat
dampak pembangunan di bidang pekerjaan konstruksi (PU).

NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI
sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual teknis
sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar atau
bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam penyelenggaraan
bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional
(BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi
pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan,
   Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan
   jalan, sanitasi dan persampahan