Saturday, December 18, 2010

Teknik Sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas




Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa merubah sebuah hutan menjadi kota besar.

Cabang-cabang ilmu teknik sipil
  • Struktural: Cabang yang mempelajari masalah struktural dari materi yang digunakan untuk pembangunan. Sebuah bentuk bangunan mungkin dibuat dari beberapa pilihan jenis material seperti baja, beton, kayu, kaca atau bahan lainnya. Setiap bahan tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Ilmu bidang struktural mempelajari sifat-sifat material itu sehingga pada akhirnya dapat dipilih material mana yang cocok untuk jenis bangunan tersebut. Dalam bidang ini dipelajari lebih mendalam hal yang berkaitan dengan perencanaan struktur bangunan, jalan, jembatan, terowongan dari pembangunan pondasi hingga bangunan siap digunakan.
  • Geoteknik: Cabang yang mempelajari struktur dan sifat berbagai macam tanah dalam menopang suatu bangunan yang akan berdiri di atasnya. Cakupannya dapat berupa investigasi lapangan yang merupakan penyelidikan keadaan-keadaan tanah suatu daerah dan diperkuat dengan penyelidikan laboratorium.
  • Manajemen Konstruksi: Cabang yang mempelajari masalah dalam proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan pekerjaan, pengembalian modal, biaya proyek, semua hal yang berkaitan dengan hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.
  • Hidrologi: Cabang yang mempelajari air, distribusi, pengendalian dan permasalahannya. Mencakup bidang ini antara lain cabang ilmu hidrologi air (berkenaan dengan cuaca, curah hujan, debit air sebuah sungai dsb), hidrolika (sifat material air, tekanan air, gaya dorong air dsb) dan bangunan air seperti pelabuhan, irigasi, waduk/bendungan(dam), kanal.
  • Teknik Lingkungan: Cabang yang mempelajari permasalahan-permasalahan dan isu lingkungan. Mencakup bidang ini antara lain penyediaan sarana dan prasarana air besih, pengelolaan limbah dan air kotor, pencemaran sungai, polusi suara dan udara hingga teknik penyehatan.
  • Transportasi: Cabang yang mempelajari mengenai sistem transportasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Mencakup bidang ini antara lain konstruksi dan pengaturan jalan raya, konstruksi bandar udara, terminal, stasiun dan manajemennya.
  • Informatika Teknik Sipil: Cabang baru yang mempelajari penerapan Komputer untuk perhitungan/pemodelan sebuah sistem dalam proyek Pembangunan atau Penelitian. Mencakup bidang ini antara lain dicontohkan berupa pemodelan Struktur Bangunan (Struktural dari Materi atau CAD), pemodelan pergerakan air tanah atau limbah, pemodelan lingkungan dengan Teknologi GIS (Geographic information system).
Keluasan cabang dari teknik sipil ini membuatnya sangat fleksibel di dalam dunia kerja. Profesi yang didapat dari seorang ahli bidang ini antara lain: perancangan/pelaksana pembangunan/pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, terowongan, gedung, bandar udara, lalu lintas (darat, laut, udara), sistem jaringan kanal, drainase, irigasi, perumahan, gedung, minimalisasi kerugian gempa, perlindungan lingkungan, penyediaan air bersih, survey lahan, konsep finansial dari proyek, manajemen projek dsb. Semua aspek kehidupan tercangkup dalam muatan ilmu teknik sipil.

Perbedaan dari arsitek, terletak pada posisi ahli teknik sipil dalam sebuah proyek. Arsitek menyumbangkan rancangan, ide, kemungkinan pelaksanaan pembangunan di atas kertas. Hasil rancangan tersebut diserahkan selanjutnya kepada staf ahli bidang teknik sipil untuk pelaksanaan pembangunan. Tahapan ini, ahli teknik sipil melakukan perbaikan/saran dari pelaksanaan perencanaan, koordinasi dalam proyek, mengamati jalannya proyek agar sesuai dengan perencanaan. Selain itu, ahli teknik sipil juga membangun konsep finansial dan manajemen proyek atas hal-hal yang mempengaruhi jalannya proyek.

Ahli teknik sipil tidak hanya berurusan dengan pembangunan sebuah proyek bangunan, tetapi di bidang lain seperti yang berkaitan dengan informatika, memungkinkan untuk memodelisasi sebuah bentuk dengan bantuan program CAD, pemodelan kerusakan akibat gempa, banjir. Hal ini sangat penting di negara maju sebagai tolak ukur kelayakan pembangunan sebuah bangunan vital yang mempunyai risiko dapat menelan korban banyak manusia seperti reaktor nuklir atau bendungan, jika terjadi kegagalan perencanaan teknis. 

Rancangan bangunan tersebut biasanya dimodelkan dalam komputer dengan diberikan faktor-faktor ancaman bangunan tersebut seperti gempa dan keruntuhan struktur material. Peran ahli teknik sipil juga masih berlaku walaupun fase pembangunan sebuah gedung telah selesai, seperti terletak pada pemeliharaan fasilitas gedung tersebut.

Friday, December 10, 2010

Arti K3 di Bidang Teknik Sipil

 Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada tanggal 20 Pebruari 2010 Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ds. H. A. Muhaimin Iskandar, M. Si., tampil bersama sebagai pembicara dalam seminar nasional bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di ITS, Surabaya. Seminar dengan tema "Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Institusi Pendidikan Tinggi untuk Mewujudkan Indonesia Berbudaya K3", diikuti oleh para mahasiswa dan dosen, serta utusan perusahaan.
 

Mendiknas tampil lebih dulu dengan membawakan topik "Peran Pendidikan Tinggi dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Mendukung Pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja." Selanjutnya Menakertrans membawakan topik yang tidak kalah menarik yaitu "Tantangan Global SDM Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peran Pendidikan Tinggi dalam Menghadapinya." Dalam hal ini, Mendiknas sangat mendukung penuh program pembudayaan K3 yang dicanangkan oleh Menakertrans sehingga terdapat korelasi yang kuat antara keduanya.
Penerapan K3 sangat penting terhadap kesejahteraan pekerja, nilai investasi, kualitas, kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan, serta daya saing sebuah negara.
            Sebelumnya pada tahun 2009 telah dilakukan kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menakertrans tentang Pakta Komitmen K3 Departemen PU. Pada saat itu Menteri PU menilai bahwa Keselamatan adalah kebutuhan utama setiap individu dalam menjalankan aktifitas, termasuk dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Oleh sebab itu ia menyatakan:”Keselamatan adalah Hakekat kehidupan”. Hasil kajianpun membuktikan bahwa pembangunan konstruksi merupakan salah satu bagian sektor pembangunan yang memiliki risiko tinggi dalam hal keselamatan kerja.
Atas dasar itu, Menteri PU mengajak semua pihak terkait untuk memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap K3 khususnya dilingkup pekerjaan konstruksi. Sebagai bukti dukungannya, Menteri PU telah menerbitkan Permen PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamtaan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

              Menurutnya, Peraturan Menteri itu merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka membudayakan K3 di sektor konstruksi Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa instansi yang dipimpinnya selaku pembina konstruksi memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang dalam mengupayakan secara maksimal penerapan K3 dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. Lebih lanjut Menteri PU meminta kepada segenap jajarannya untuk melaksanakan dan memahami 7 butir kebijakan yang tercantum dalam Pakta Komitmen K3 Departemen PU yang telah ditandatanganinya bersama mitra kerjanya tersebut. 7 butir kebijakan itu antara lain berbunyi:”memastikan SMK3 guna mengurangi, mengeliminasi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.”  

              Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menakertrans Erman Suparno juga menyerukan akan arti pentingnya K3 dalam dunia jasa konstruksi. Bahkan beliau mengajak kepada pihak-pihak yang kompeten dibidang konstruksi untuk terus menggalakkan dan selalu meningkatkan penerapan K3. ”Bicara pekerjaan kita adalah bagian dari pekerja itu sendiri. Jadi bukan dalam arti  yang sesungguhnya tapi bagian dari kerja,” ungkapnya.

              Lebih lanjut dinyatakan bahwa komitmen adalah kuncinya. Komitmen adalah implementasi dari komitmen itu sendiri agar pihak yang terkait di dalamnya bersama-sama meningkatkan K3 dalam budaya kerja. Dari sisi ekonomi K3 merupakan bagian dari proses pembangunan ekonomi kita. Penerapan budaya K3 dinilai mampu menurunkan angka kasus kejadian kecelakaan kerja dengan drastis setiap tahunnya. Misalnnyan, pada tahun 2008 tercatat 58 ribu kasus kecelakaan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya kecelakaan kerja mencapai 120 ribu kasus.  Berdasarkan angka penurunan ini membuktikan bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi dipandang sangat penting.

 Kebutuhan membangun hubungan industrial, bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 4 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang antara lain menyebutkan:”pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewuju kesejahteraan tenaga kerja.”
             Dengan demikian penyedia jasa konstruksi perlu mengetahui dan memahami tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja. Para Pelaku Konstruksi, baik itu Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa harus benar-benar memahami akan pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya dapat menimpa para pekerja, akan tetapi dapat pula menimpa pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Konstruksi harus menerapkan prinsip-prinsip K3 Konstruksi dengan benar agar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi dapat dihindari atau setidaknya diminimalisir sekecil mungkin.

Tujuan K3

Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

PENGANTAR PENDIDIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Latar Belakang

          Cuplikan informasi dari artikel yang dimuat media Solo Pos tertanggal 12 Januari 2010 sebagaimana tertulis dibawah ini memberikan gambaran terkini kondisi penerapan K3 di Indonesia.

Jakarta–Pemerintah mencatat sepanjang 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka tersebut mengalami tren menurun sejak 2007 yang sempat mencapai 83.714 kasus dan melorot pada 2008 yang hanya 58.600 kasus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku, kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi bila dibandingkan dengan negara lain.
Oleh karena itu saya himbau kepada seluruh Gubernur, Bupati, maupun Walikota melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengurangi angka kecelakaan kerja,” kata Muhaimin di sela-sela Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di kantor Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/1).
Dari lebih dari 50 ribu kasus kecelakaan kerja tahun lalu, sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3 dan sebanyak 107 kasus sedang masuk proses penyidikan (Berita Acara Pemeriksaan-BAP).
Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, menurut Muhaimin, juga akan dikaji kembali formulasi untuk membangun tripartit di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi kurangnya jumlah pengawas pekerjaan, dan kurangnya partisipasi pihak-pihak yang menjaga dan mengawasi sesuai standar dalam UU No. 1 tahun 1970 dan UU No. 13 tahun 2003.
“Dengan tripartit pengawasan akan memudahkan pengawasan dan memudahkan pelaporan, penindakan, serta pembinaan kepada pelanggar dari sistem dan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut data Depnakertrans, sepanjang tahun 2009, terdapar 18.244 unit Satgas K3, 440 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), 5 perusahaan Badan Audit K3, 1.120 perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan sebanyak 2.524 perusahaan yang nihil kecelakaan kerjanya.
Dalam upacara peringatan 100 tahun K3 yang diperingati pada bulan ini, Muhaimin menyerahkan bantuan 20 mobil tanggap darurat K3 masing-masing untuk, Provinsi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Ditjen Binwasnaker.//

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Alfarisi,2007)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya perlindungan kerja yang ditujukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya, agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Keselamatan kerja berkaitan dengan resiko yang dihadapi tenaga kerja ditempat kerja yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di dalam tempat kerja tersebut. Resiko itu mencakup semua jenis resiko termasuk yang disebabkan oleh bahan kimia.

Kesehatan kerja berkaitan dengan kemungkinan ancaman terhadap kesehatan tenaga kerja di tempat kerja selama waktu kerja yang normal.
Kesehatan kerja melibatkan tidak hanya tenaga kerja, tetapi mencakup aspek yang berkaitan dengan kondisi di tempat kerja seperti kebersihan, suhu, sirkulasi udara/ventilasi, penerangan, kesehatan pribadi, serta pemaparan dari bahan kimia.

Kecelakaan kerja meliputi semua kecelakaan di industri atau tempat kerja. Potensi-potensi yang dapat menimbulkan bahaya dapat berasal dari:
  1. Alat-alat kerja, bahan-bahan, energi, mesin-mesin.
  2. Lingkungan kerja.
  3. Sifat pekerjaan.
  4. Cara  kerja.
  5. Proses produksi.

Keberadaan alat-alat kerja, bahan-bahan, energi dan mesin-mesin yang semakin hari bertambah kompleks serta beraneka ragam, cara kerja yang kurang baik karena kurang pengalaman dan keterampilan, dapat memperberat dan memperbesar resiko kerja berupa kecelakaan dan berbagai penyakit akibat kerja.

Korelasi K3 dan Produktivitas Kerja

K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan.
K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja.
Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan.
Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda.
Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi.

Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya.
Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3.
Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3.
Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.
Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.

Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.

Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 

Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.