Friday, December 10, 2010

PENGANTAR PENDIDIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Latar Belakang

          Cuplikan informasi dari artikel yang dimuat media Solo Pos tertanggal 12 Januari 2010 sebagaimana tertulis dibawah ini memberikan gambaran terkini kondisi penerapan K3 di Indonesia.

Jakarta–Pemerintah mencatat sepanjang 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka tersebut mengalami tren menurun sejak 2007 yang sempat mencapai 83.714 kasus dan melorot pada 2008 yang hanya 58.600 kasus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku, kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi bila dibandingkan dengan negara lain.
Oleh karena itu saya himbau kepada seluruh Gubernur, Bupati, maupun Walikota melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengurangi angka kecelakaan kerja,” kata Muhaimin di sela-sela Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di kantor Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/1).
Dari lebih dari 50 ribu kasus kecelakaan kerja tahun lalu, sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3 dan sebanyak 107 kasus sedang masuk proses penyidikan (Berita Acara Pemeriksaan-BAP).
Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, menurut Muhaimin, juga akan dikaji kembali formulasi untuk membangun tripartit di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi kurangnya jumlah pengawas pekerjaan, dan kurangnya partisipasi pihak-pihak yang menjaga dan mengawasi sesuai standar dalam UU No. 1 tahun 1970 dan UU No. 13 tahun 2003.
“Dengan tripartit pengawasan akan memudahkan pengawasan dan memudahkan pelaporan, penindakan, serta pembinaan kepada pelanggar dari sistem dan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut data Depnakertrans, sepanjang tahun 2009, terdapar 18.244 unit Satgas K3, 440 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), 5 perusahaan Badan Audit K3, 1.120 perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan sebanyak 2.524 perusahaan yang nihil kecelakaan kerjanya.
Dalam upacara peringatan 100 tahun K3 yang diperingati pada bulan ini, Muhaimin menyerahkan bantuan 20 mobil tanggap darurat K3 masing-masing untuk, Provinsi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Ditjen Binwasnaker.//

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Alfarisi,2007)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya perlindungan kerja yang ditujukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya, agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Keselamatan kerja berkaitan dengan resiko yang dihadapi tenaga kerja ditempat kerja yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di dalam tempat kerja tersebut. Resiko itu mencakup semua jenis resiko termasuk yang disebabkan oleh bahan kimia.

Kesehatan kerja berkaitan dengan kemungkinan ancaman terhadap kesehatan tenaga kerja di tempat kerja selama waktu kerja yang normal.
Kesehatan kerja melibatkan tidak hanya tenaga kerja, tetapi mencakup aspek yang berkaitan dengan kondisi di tempat kerja seperti kebersihan, suhu, sirkulasi udara/ventilasi, penerangan, kesehatan pribadi, serta pemaparan dari bahan kimia.

Kecelakaan kerja meliputi semua kecelakaan di industri atau tempat kerja. Potensi-potensi yang dapat menimbulkan bahaya dapat berasal dari:
  1. Alat-alat kerja, bahan-bahan, energi, mesin-mesin.
  2. Lingkungan kerja.
  3. Sifat pekerjaan.
  4. Cara  kerja.
  5. Proses produksi.

Keberadaan alat-alat kerja, bahan-bahan, energi dan mesin-mesin yang semakin hari bertambah kompleks serta beraneka ragam, cara kerja yang kurang baik karena kurang pengalaman dan keterampilan, dapat memperberat dan memperbesar resiko kerja berupa kecelakaan dan berbagai penyakit akibat kerja.

No comments:

Post a Comment