Saturday, December 18, 2010

Teknik Sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas




Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk kemaslahatan hidup manusia.

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia dan pergerakannya, hingga bisa dikatakan ilmu ini bisa merubah sebuah hutan menjadi kota besar.

Cabang-cabang ilmu teknik sipil
  • Struktural: Cabang yang mempelajari masalah struktural dari materi yang digunakan untuk pembangunan. Sebuah bentuk bangunan mungkin dibuat dari beberapa pilihan jenis material seperti baja, beton, kayu, kaca atau bahan lainnya. Setiap bahan tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Ilmu bidang struktural mempelajari sifat-sifat material itu sehingga pada akhirnya dapat dipilih material mana yang cocok untuk jenis bangunan tersebut. Dalam bidang ini dipelajari lebih mendalam hal yang berkaitan dengan perencanaan struktur bangunan, jalan, jembatan, terowongan dari pembangunan pondasi hingga bangunan siap digunakan.
  • Geoteknik: Cabang yang mempelajari struktur dan sifat berbagai macam tanah dalam menopang suatu bangunan yang akan berdiri di atasnya. Cakupannya dapat berupa investigasi lapangan yang merupakan penyelidikan keadaan-keadaan tanah suatu daerah dan diperkuat dengan penyelidikan laboratorium.
  • Manajemen Konstruksi: Cabang yang mempelajari masalah dalam proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan pekerjaan, pengembalian modal, biaya proyek, semua hal yang berkaitan dengan hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.
  • Hidrologi: Cabang yang mempelajari air, distribusi, pengendalian dan permasalahannya. Mencakup bidang ini antara lain cabang ilmu hidrologi air (berkenaan dengan cuaca, curah hujan, debit air sebuah sungai dsb), hidrolika (sifat material air, tekanan air, gaya dorong air dsb) dan bangunan air seperti pelabuhan, irigasi, waduk/bendungan(dam), kanal.
  • Teknik Lingkungan: Cabang yang mempelajari permasalahan-permasalahan dan isu lingkungan. Mencakup bidang ini antara lain penyediaan sarana dan prasarana air besih, pengelolaan limbah dan air kotor, pencemaran sungai, polusi suara dan udara hingga teknik penyehatan.
  • Transportasi: Cabang yang mempelajari mengenai sistem transportasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Mencakup bidang ini antara lain konstruksi dan pengaturan jalan raya, konstruksi bandar udara, terminal, stasiun dan manajemennya.
  • Informatika Teknik Sipil: Cabang baru yang mempelajari penerapan Komputer untuk perhitungan/pemodelan sebuah sistem dalam proyek Pembangunan atau Penelitian. Mencakup bidang ini antara lain dicontohkan berupa pemodelan Struktur Bangunan (Struktural dari Materi atau CAD), pemodelan pergerakan air tanah atau limbah, pemodelan lingkungan dengan Teknologi GIS (Geographic information system).
Keluasan cabang dari teknik sipil ini membuatnya sangat fleksibel di dalam dunia kerja. Profesi yang didapat dari seorang ahli bidang ini antara lain: perancangan/pelaksana pembangunan/pemeliharaan prasarana jalan, jembatan, terowongan, gedung, bandar udara, lalu lintas (darat, laut, udara), sistem jaringan kanal, drainase, irigasi, perumahan, gedung, minimalisasi kerugian gempa, perlindungan lingkungan, penyediaan air bersih, survey lahan, konsep finansial dari proyek, manajemen projek dsb. Semua aspek kehidupan tercangkup dalam muatan ilmu teknik sipil.

Perbedaan dari arsitek, terletak pada posisi ahli teknik sipil dalam sebuah proyek. Arsitek menyumbangkan rancangan, ide, kemungkinan pelaksanaan pembangunan di atas kertas. Hasil rancangan tersebut diserahkan selanjutnya kepada staf ahli bidang teknik sipil untuk pelaksanaan pembangunan. Tahapan ini, ahli teknik sipil melakukan perbaikan/saran dari pelaksanaan perencanaan, koordinasi dalam proyek, mengamati jalannya proyek agar sesuai dengan perencanaan. Selain itu, ahli teknik sipil juga membangun konsep finansial dan manajemen proyek atas hal-hal yang mempengaruhi jalannya proyek.

Ahli teknik sipil tidak hanya berurusan dengan pembangunan sebuah proyek bangunan, tetapi di bidang lain seperti yang berkaitan dengan informatika, memungkinkan untuk memodelisasi sebuah bentuk dengan bantuan program CAD, pemodelan kerusakan akibat gempa, banjir. Hal ini sangat penting di negara maju sebagai tolak ukur kelayakan pembangunan sebuah bangunan vital yang mempunyai risiko dapat menelan korban banyak manusia seperti reaktor nuklir atau bendungan, jika terjadi kegagalan perencanaan teknis. 

Rancangan bangunan tersebut biasanya dimodelkan dalam komputer dengan diberikan faktor-faktor ancaman bangunan tersebut seperti gempa dan keruntuhan struktur material. Peran ahli teknik sipil juga masih berlaku walaupun fase pembangunan sebuah gedung telah selesai, seperti terletak pada pemeliharaan fasilitas gedung tersebut.

Friday, December 10, 2010

Arti K3 di Bidang Teknik Sipil

 Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada tanggal 20 Pebruari 2010 Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ds. H. A. Muhaimin Iskandar, M. Si., tampil bersama sebagai pembicara dalam seminar nasional bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di ITS, Surabaya. Seminar dengan tema "Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Institusi Pendidikan Tinggi untuk Mewujudkan Indonesia Berbudaya K3", diikuti oleh para mahasiswa dan dosen, serta utusan perusahaan.
 

Mendiknas tampil lebih dulu dengan membawakan topik "Peran Pendidikan Tinggi dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Mendukung Pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja." Selanjutnya Menakertrans membawakan topik yang tidak kalah menarik yaitu "Tantangan Global SDM Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peran Pendidikan Tinggi dalam Menghadapinya." Dalam hal ini, Mendiknas sangat mendukung penuh program pembudayaan K3 yang dicanangkan oleh Menakertrans sehingga terdapat korelasi yang kuat antara keduanya.
Penerapan K3 sangat penting terhadap kesejahteraan pekerja, nilai investasi, kualitas, kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan, serta daya saing sebuah negara.
            Sebelumnya pada tahun 2009 telah dilakukan kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menakertrans tentang Pakta Komitmen K3 Departemen PU. Pada saat itu Menteri PU menilai bahwa Keselamatan adalah kebutuhan utama setiap individu dalam menjalankan aktifitas, termasuk dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Oleh sebab itu ia menyatakan:”Keselamatan adalah Hakekat kehidupan”. Hasil kajianpun membuktikan bahwa pembangunan konstruksi merupakan salah satu bagian sektor pembangunan yang memiliki risiko tinggi dalam hal keselamatan kerja.
Atas dasar itu, Menteri PU mengajak semua pihak terkait untuk memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap K3 khususnya dilingkup pekerjaan konstruksi. Sebagai bukti dukungannya, Menteri PU telah menerbitkan Permen PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamtaan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

              Menurutnya, Peraturan Menteri itu merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka membudayakan K3 di sektor konstruksi Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa instansi yang dipimpinnya selaku pembina konstruksi memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang dalam mengupayakan secara maksimal penerapan K3 dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. Lebih lanjut Menteri PU meminta kepada segenap jajarannya untuk melaksanakan dan memahami 7 butir kebijakan yang tercantum dalam Pakta Komitmen K3 Departemen PU yang telah ditandatanganinya bersama mitra kerjanya tersebut. 7 butir kebijakan itu antara lain berbunyi:”memastikan SMK3 guna mengurangi, mengeliminasi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.”  

              Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menakertrans Erman Suparno juga menyerukan akan arti pentingnya K3 dalam dunia jasa konstruksi. Bahkan beliau mengajak kepada pihak-pihak yang kompeten dibidang konstruksi untuk terus menggalakkan dan selalu meningkatkan penerapan K3. ”Bicara pekerjaan kita adalah bagian dari pekerja itu sendiri. Jadi bukan dalam arti  yang sesungguhnya tapi bagian dari kerja,” ungkapnya.

              Lebih lanjut dinyatakan bahwa komitmen adalah kuncinya. Komitmen adalah implementasi dari komitmen itu sendiri agar pihak yang terkait di dalamnya bersama-sama meningkatkan K3 dalam budaya kerja. Dari sisi ekonomi K3 merupakan bagian dari proses pembangunan ekonomi kita. Penerapan budaya K3 dinilai mampu menurunkan angka kasus kejadian kecelakaan kerja dengan drastis setiap tahunnya. Misalnnyan, pada tahun 2008 tercatat 58 ribu kasus kecelakaan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya kecelakaan kerja mencapai 120 ribu kasus.  Berdasarkan angka penurunan ini membuktikan bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi dipandang sangat penting.

 Kebutuhan membangun hubungan industrial, bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 4 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang antara lain menyebutkan:”pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewuju kesejahteraan tenaga kerja.”
             Dengan demikian penyedia jasa konstruksi perlu mengetahui dan memahami tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja. Para Pelaku Konstruksi, baik itu Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa harus benar-benar memahami akan pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya dapat menimpa para pekerja, akan tetapi dapat pula menimpa pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Konstruksi harus menerapkan prinsip-prinsip K3 Konstruksi dengan benar agar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi dapat dihindari atau setidaknya diminimalisir sekecil mungkin.

Tujuan K3

Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

PENGANTAR PENDIDIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Latar Belakang

          Cuplikan informasi dari artikel yang dimuat media Solo Pos tertanggal 12 Januari 2010 sebagaimana tertulis dibawah ini memberikan gambaran terkini kondisi penerapan K3 di Indonesia.

Jakarta–Pemerintah mencatat sepanjang 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka tersebut mengalami tren menurun sejak 2007 yang sempat mencapai 83.714 kasus dan melorot pada 2008 yang hanya 58.600 kasus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengaku, kasus kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi bila dibandingkan dengan negara lain.
Oleh karena itu saya himbau kepada seluruh Gubernur, Bupati, maupun Walikota melakukan upaya konkrit pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk mengurangi angka kecelakaan kerja,” kata Muhaimin di sela-sela Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di kantor Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/1).
Dari lebih dari 50 ribu kasus kecelakaan kerja tahun lalu, sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3 dan sebanyak 107 kasus sedang masuk proses penyidikan (Berita Acara Pemeriksaan-BAP).
Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja, menurut Muhaimin, juga akan dikaji kembali formulasi untuk membangun tripartit di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi kurangnya jumlah pengawas pekerjaan, dan kurangnya partisipasi pihak-pihak yang menjaga dan mengawasi sesuai standar dalam UU No. 1 tahun 1970 dan UU No. 13 tahun 2003.
“Dengan tripartit pengawasan akan memudahkan pengawasan dan memudahkan pelaporan, penindakan, serta pembinaan kepada pelanggar dari sistem dan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut data Depnakertrans, sepanjang tahun 2009, terdapar 18.244 unit Satgas K3, 440 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), 5 perusahaan Badan Audit K3, 1.120 perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan sebanyak 2.524 perusahaan yang nihil kecelakaan kerjanya.
Dalam upacara peringatan 100 tahun K3 yang diperingati pada bulan ini, Muhaimin menyerahkan bantuan 20 mobil tanggap darurat K3 masing-masing untuk, Provinsi Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Ditjen Binwasnaker.//

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Alfarisi,2007)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu upaya perlindungan kerja yang ditujukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya, agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

Keselamatan kerja berkaitan dengan resiko yang dihadapi tenaga kerja ditempat kerja yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi di dalam tempat kerja tersebut. Resiko itu mencakup semua jenis resiko termasuk yang disebabkan oleh bahan kimia.

Kesehatan kerja berkaitan dengan kemungkinan ancaman terhadap kesehatan tenaga kerja di tempat kerja selama waktu kerja yang normal.
Kesehatan kerja melibatkan tidak hanya tenaga kerja, tetapi mencakup aspek yang berkaitan dengan kondisi di tempat kerja seperti kebersihan, suhu, sirkulasi udara/ventilasi, penerangan, kesehatan pribadi, serta pemaparan dari bahan kimia.

Kecelakaan kerja meliputi semua kecelakaan di industri atau tempat kerja. Potensi-potensi yang dapat menimbulkan bahaya dapat berasal dari:
  1. Alat-alat kerja, bahan-bahan, energi, mesin-mesin.
  2. Lingkungan kerja.
  3. Sifat pekerjaan.
  4. Cara  kerja.
  5. Proses produksi.

Keberadaan alat-alat kerja, bahan-bahan, energi dan mesin-mesin yang semakin hari bertambah kompleks serta beraneka ragam, cara kerja yang kurang baik karena kurang pengalaman dan keterampilan, dapat memperberat dan memperbesar resiko kerja berupa kecelakaan dan berbagai penyakit akibat kerja.

Korelasi K3 dan Produktivitas Kerja

K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan.
K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja.
Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan.
Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda.
Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi.

Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya.
Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3.
Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3.
Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.
Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.

Pengertian dan Ruang Lingkup Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.

Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.

Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum. Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya.

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.

Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. 

Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

Friday, October 1, 2010

Hukum-Hukum Dasar Listrik

Dalam dunia listrik dikenal beberapa hukum-hukum dasar listrik, yaitu:
1. Hukum Faraday
2. Hukum Ampere-Biot-Savart
3. Hukum Lenz
4. Prinsip Konversi Energi Elektromekanik

Kesemua hukum diatas, bersama dengan hukum kekekalan energi akan menjelaskan mengenai prinsip kerja dasar dari suatu mesin listrik dinamis.

Artikel kali ini akan menjelaskan secara sederhana hubungan kesemua hukum tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Hukum Faraday

Michael faraday (1791-1867), seorang ilmuwan jenius dari inggris menyatakan bahwa:

1. Jika sebuah penghantar memotong garis-garis gaya dari suatu medan magnetik (flux) yang konstan, maka pada penghantar tersebut akan timbul tegangan induksi.
2. Perubahan flux medan magnetik didalam suatu rangkaian bahan penghantar, akan menimbulkan tegangan induksi pada rangkaian tersebut.

Kedua pernyataan beliau diatas menjadi hukum dasar listrik yang menjelaskan mengenai fenomena induksi elektromagnetik dan hubungan antara perubahan flux dengan tegangan induksi yang ditimbulkan dalam suatu rangkaian, aplikasi dari hukum ini adalah pada generator.

Hukum Ampere-Biot-Savart

3 orang ilmuwan jenius dari perancis, Andre Marie Ampere (1775-1863), Jean Baptista Biot (1774-1862) dan Victor Savart (1803-1862) menyatakan bahwa:

“Gaya akan dihasilkan oleh arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar yang berada diantara medan magnetik”

Hal ini juga merupakan kebalikan dari hukum faraday, dimana faraday memprediksikan bahwa tegangan induksi akan timbul pada penghantar yang bergerak dan memotong medan magnetik. Hukum ini diaplikasikan pada mesin-mesin listrik.

Hukum Lenz

Pada tahun 1835 seorang ilmuwan jenius yang dilahirkan di Estonia, Heinrich Lenz (1804-1865) menyatakan bahwa:

“arus induksi elektromagnetik dan gaya akan selalu berusaha untuk saling meniadakan (gaya aksi dan reaksi)”

Sebagai contoh, jika suatu penghantar diberikan gaya untuk berputar dan memotong garis-garis gaya magnetik, maka pada penghantar tersebut akan timbul tegangan induksi (hukum faraday). Kemudian jika pada ujung-ujung penghantar tersebut saling dihubungkan maka akan mengalir arus induksi, dan arus induksi ini akan menghasilkan gaya pada penghantar tersebut (hukum ampere-biot-savart). Yang akan diungkapkan oleh Lenz adalah gaya yang dihasilkan tersebut berlawanan arah dengan arah gerakan penghantar tersebut, sehingga akan saling meniadakan.

Hukum Lenz inilah yang menjelaskan mengenai prinsip kerja dari mesin listrik dinamis (mesin listrik putar) yaitu generator dan motor.

Konversi Energi Elektromekanik


Ketiga hukum dasar listrik diatas terjadi pada proses kerja dari suatu mesin listrik dan hal ini merupakan prinsip dasar dari konversi energi. Secara garis besar, elektromekanik dari mesin listrik dinamis dinyatakan:

“Semua energi listrik dan energi mekanik mengalir kedalam mesin, dan hanya sebagian kecil saja dari energi listrik dan energi mekanik yang mengalir keluar mesin (terbuang) ataupun disimpan didalam mesin itu sendiri, sedangkan energi yang terbuang tersebut dalam bentuk panas”

Sedangkan hukum kekelan energi pertama menyatakan bahwa:

“energi tidak dapat diciptakan, namun dapat berubah bentuk dari satu bentuk energi ke bentuk energi lainnya”

Instalasi Listrik 1 Fase

1) Persyaratan Instalasi Listrik
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini adalah untuk
terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih
diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta
kejutan arus, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan
keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.

Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan,
pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik
ini tidak berlaku untuk :
a) Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya
digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
b) Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan
telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
c) Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan
kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik.
d) Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e) Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan
dayanya tidak melebihi 100 watt.

2) Ketentuan yang Terkait
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan
ketentuan yang terkait dengan dokumen berikut :
a) Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b) Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
c) Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
d) Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
e) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik.
f) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990
tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
g) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995
tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan
Pertambangan dan Energi.

3) Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai
kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam
pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a) Syarat ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga
keseluruhan dari instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan
pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil
mungkin.
b) Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan
timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak
membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda
disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti:
gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
c) Syarat keandalan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin
secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa
sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah
sangat kecil.

4) Komponen Pokok Instalasi Listrik
Komponen pokok instalasi listrik adalah perlengkapan yang paling pokok
dalam suatu rangkaian listrik. Komponen yang digunakan dalam
pemasangan instalasi listrik banyak macam dan ragamnya. Namun, pada
dasarnya komponen instalasi listrik dapat dikelompokan sebagai berikut:
a) Bahan penghantar listrik;
b) Bahan Isolasi (Isolator Rol);
c) Pipa Instalasi;
d) Kotak Sambung;
e) Sakelar;
f) Fitting;
g) Perlengkapan Bantu.


5) Penghantar Listrik
Penghantar atau kabel yang sering digunakan untuk instalasi listrik
penerangan umumnya terbuat dari tembaga. Penghantar tembaga
setengah keras (BCC ½ H = Bare Copper Conductor Half Hard) memiliki
nilai tahanan jenis 0,0185 ohm mm²/m degangan tegangan tarik putus
kurang dari 41 kg/mm². sedangkan penghantar tambaga keras (BCCH =
Bare Copper Conductor Hard), kekuatan tegangan tariknya 41 kg/mm².
Pemaaian tembaga sebagai penghantar adalah dengan pertimbangan
bahwa tembaga merupakan suatu bahan yang mempunyai daya hantar
yang baik setelah perak.

6) Bahan Isolasi (Isolator Rol)
Bahan isolasi atau isolator dibuat dari porselen atau bahan lain yang
sedrajat. Misalnya PVC, dengan diameter yang besar ¾”.
Pemasangan isolator ini harus kuat sehingga tidak ada gaya mekanis
lebih pada hantaran yang ditunjang.

Untuk instalasi dalam gedung, bahan ini sering disebut dengan rol isolator
yang dipasang pada langit-langit bagian atas. Pemasangan rol isolator ini
harus diatur sehingga jarak bebas antara hantaran-hantaran yang
berlainan fasa tidak kurang dari tiga sentimeter, dan jarak antara titik-titik
tumpunya tidak lebih dari 1 meter.

7) Pipa Instalasi
Pipa instalasi berfungsi sebagai pelindung hantaran dan sekaligus perapi
instalasi. Pipa instalasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pipa baja
yang dicat meni (sering disebut pipa union); pipa PVC; pipa fleksibel. Di
pasaran, pipa-pipa instalasi terdapat dalam potongan empat meter
dengan diameter yang bervariasi.

Syarat umum pipa instalasi ialah harus cukup tahan terhadap tekanan
mekanis, tahan panas, dan lembab serta tidak menjalarkan api. Selain itu,
permukaan luar maupun dalam pipa harus licin dan rata.
Pemakaian pipa baja yang berada dalam jangkauan tangan dan dipasang
terbuka harus ditanahkan dengan sempurna, kecuali pipa tersebut
digunakan untuk menyelubungi kabel bersiolasi ganda, misal NYM.
Tindakan ini dimaksudkan sebagai tindakan pengamanan terhadap
kemungkinan kegagalan isolasi pada hantaran dalam pipa. Pada ujung
bebas, pipa baja harus diberi selubung masuk (tule).

Penggunaan pipa PVC memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
a) Daya isolasi baik, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya
gangguan tanah;
b) Tahan terhadap hamoir semua bahan kimia, jadi tidak perlu di cat;
c) Tidak menjalarkan nyala api;
d) Mudah penggunaannya.

8) Kotak Sambung
Penyambungan atau pencabangan hantaran listrik pada instalasi dengan
pipa harus dilakukan dalam kotak sambung. Hal ini dimaksudkan untuk
melindungi sambungan atau percabangan hantaran dari gangguan yang
membahayakan. Pada umumnya bentuk sambungan yang digunakan
pada kotak sambung ialah sambungan ekor babi (pig tail), kemudian
setiap sambungan ditutup dengan las dop setelah diisolasi.

Selain itu, pada hantaran lurus memanjang perlud ipasang kotak
sambung lurus (kotak tarik) setiap panjang tertentu penarik kabel untuk
memudahkan penarikan hantaran. Pada kotak tarik ini apabila tidak
terpaksa, hantaran tidak boleh dipotong kemudian disambung lagi.

Macam-macam kotak sambung antara lain seperti terlihat pada gambar 7.
a) Kotak ujung; sering disebut pula dos tanam biasanya digunakan
sebagai tempat sambungan dan pemasangan saklelar atau stop
kontak/kotak kontak,
b) Kontak tarik; digunakan pada pemasangan pipa lurus memanjang
(setiap 20 m) yang fungsinya untuk memudahkan penarikan hantaran
ataupun tempat penyambungan,
c) Kotak sudut; sama seperti kotak tarik, hanya penempatannya berbeda
yaitu dipasang pada sudut-sudut ruang,
d) Kotak garpu; dipakai untuk percabangan sejajar,

9) Sakelar
Fungsi sakelar adalah untuk menghubungkan atau memutuskan arus
listrik dari sumber ke pemakai/beban. Sakelar terdiri dari banyak jenis
tergantung dari cara pemasangan, sistem kerja, dan bentuknya.

10) Fitting
Fitting adalah suatu komponen listrik tempat menghubungkan lampu
dengan kawat-kawat hantaran. Ada bermacam-meacam fitting, di
antaranya fitting duduk, fitting gantung, fitting bayonet, dan fitting
kombinasi stop kontak seperti tampak gambar 10. Fitting terbuat dari
bahan isolasi, yaitu bakelit atau porselen.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri

A. Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja

1. Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).

Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

3. Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

4. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja

c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.

d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.




 

B. Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era global

1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen ; departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaa
b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;
1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.
2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan

d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;
1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja
2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.

Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)

2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

3. Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
a. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
b. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI.
c. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.

Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.

C. Kecelakaan kerja


1. Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

2. Penyebab kecelakaan kerja

Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a) kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b) kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c) stress
d) motivasi yang tidak cukup/salah

2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a) tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b) tidak cukup rekayasa (engineering)
c) tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d) tidak cukup perawatan (maintenance
e) tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
f) tidak cukup standard-standard kerja
g) penyalahgunaan

b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :a) Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b) Bahan, alat-alat/peralatan rusak
c) Terlalu sesak/sempit
d) Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
e) Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
f) Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
g) Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h) Bisingi) Paparan radiasi
j) Ventilasi dan penerangan yang kurang

Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek dalam tiga tahun terakhir (1999 - 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902 kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka 2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata - rata setiap hari kerja terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh. (www.gatra.com)

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja kembali. "Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak 1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujarnya (www.kompas.co.id)

Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)


D. Ergonomi


1. Pengertian
Ergonomi adalah ilmu serta penerapannya yang berusaha menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap orang atau sebaliknya dengan tujuan tercapainya produktivitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan manusia seoptimal mungkin. Di beberapa negara Ergonomi diistilahkan Arbeitswissenschaft (Jerman), Biotechnology (Skandinavia), Human (factor) Engineering atau Personal Research di Amerika Utara. (Budiono, Sugeng, 2003)

2. Ruang lingkup ergonomi
Penerapan ergonomi/ruang lingkup ergonomi meliputi (Setyaningsih, Yuliani, 2002) ;

a. Pembebanan kerja fisik
Beban fisik yang dibenarkan umumnya tidak melebihi 30-40% kemampuan maksimum seorang pekerja dalam waktu 8 jam sehari. Untuk mengukur kemampuan kerja maksimum digunakan pengukuran denyut nadi yang diusahakan tidak melebihi 30-40 kali per menit di atas denyut nadi sebelum bekerja. Di Indonesia beban fisik untuk mengangkat dan mengangkut yang dilakukan seorang pekerja dianjurkan agar tidak melebihi dari 40 kg setiap kali mengangkat atau mengangkut.

b. Sikap tubuh dalam bekerja
Sikap pekerjaan harus selalu diupayakan agar merupakan sikap ergonomik. Sikap yang tidak alamiah harus dihindari dan jika hal ini tidak mungkin dilaksanakan harus diusahakan agar beban statis menjadi sekecil-kecilnya. Untuk membantu tercapainya sikap tubuh yang ergonomik sering diperlukan pula tempat duduk dan meja kerja yang kriterianya disesuaikan dengan ukuran anthropometri pekerja.


Kepustakaan :

Effendy, Nasrul. Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat, edisi 2. Jakarta : EGC, 1998.

Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Pusat Kesehatan kerja dalam www.depkes.go.id

Rachman, Abdul, et al, 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi, Jakarta : Depkes RI, Pusdiknakes.

Setyaningsih, Yuliani, 2002. Pengantar ergonomi dalam Kumpulan Materi Kuliah Program Matrikulasi. Semarang : FKM UNDIP

Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang, 1985. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo.

Sumakmur, 1988, Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : Haji Masagung.

Sumakmur, 1993. Keselamatan dan pencegahan kecelakaan. Jakarta : Haji Masagung.

www.gatra.com

www.kompas.co.id

Saturday, September 4, 2010

Politeknik Negeri Bandung


Politeknik Negeri Bandung menyelenggarakan dua Program Pendidikan, yaitu Program Pendidikan Diploma IV (gelar Sarjana Sains Terapan/SST) dan Program Pendidikan Diploma III (gelar Ahli Madya/A.Md). Setiap jenjang Program Pendidikan terdapat dua kelompok Bidang Studi, yaitu Bidang Studi Rekayasa dan Tata Niaga. Kelompok Bidang Studi Rekayasa terdiri dari Jurusan/Program Studi Teknik. Kelompok Bidang Studi Tata Niaga terdiri dari Jurusan/Program Studi Non Teknik.

Jalur reguler masuk Politeknik Negeri Bandung terdiri dari dua macam, yaitu SMB (Seleksi Mahasiswa Baru) dan UMPN (Ujian Masuk Politeknik Negeri). Perbedaan SMB dan UMPN terletak hanya pada pemilihan program studi. Untuk SMB pilihan 1 dan pilihan 2 adalah program studi yang ada di Politeknik Negeri Bandung sedangkan untuk UMPN pilihan 1 adalah program studi yang ada di Politeknik Negeri Bandung dan pilihan 2 adalah program studi yang ada di Politeknik Negeri se-Indonesia selain Politeknik Negeri Bandung. 

Peserta dapat mengikuti 2 (dua) materi ujian bidang studi namun hanya diperbolehkan memilih 2 (dua) Program Studi dalam setiap kelompok Bidang Studi yang sama berdasarkan prioritas pilihan. Materi ujian bidang studi rekayasa akan diujikan pada pagi hari dan materi ujian bidang studi tata niaga akan diujikan pada siang hari pada hari yang sama. Peserta yang akan memilih Program Studi Teknik Informatika harus mengikuti Aptitude Test

Berikut contoh skema pemilihan yang dapat diambil oleh peserta:







SMB Pilihan Bidang Studi Rekayasa
SMB Pilihan Bidang Studi Tata Niaga
Pilihan 1 : Diploma IV - Teknik Telekomunikasi Politeknik Negeri Bandung
Pilihan 1 : Diploma III - Akuntansi Politeknik Negeri Bandung
Pilihan 2 : Diploma III - Teknik Elektronika Politeknik Negeri Bandung
Pilihan 2 : Diploma III - Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Bandung
UMPN Pilihan Bidang Studi Rekayasa
UMPN Pilihan Bidang Studi Tata Niaga
Pilihan 1 : Diploma IV - Teknik Telekomunikasi Politeknik Negeri Bandung
Pilihan 1 : Diploma III - Akuntansi Politeknik Negeri Bandung
Pilihan 2 : Diploma III - Teknik Elektronika Politeknik Negeri Jakarta
Pilihan 2 : Diploma III - Administrasi Bisnis Politeknik Negeri Jakarta

PROGRAM STUDI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
















Bidang Studi Rekayasa
Diploma III
Diploma IV
Teknik Konstruksi Gedung
Teknik Perawatan dan Perbaikan Gedung
Teknik Konstruksi Sipil
Teknologi Pembangkit Tenaga Listrik
Teknik Mesin
Teknik Elektronika
Teknik Listrik
Teknik Telekomunikasi
Teknik Pendingin dan Tata Udara
Teknik Kimia Produksi Bersih
Teknik Konversi Energi
Teknik Informatika
Teknik Elektronika
Teknik Perancangan Jalan dan Jembatan
Teknik Telekomunikasi

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN DAN UJIAN







a.
1 lembar photo copy Identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) .
b.
Memperlihatkan STTB dan SKHUN yang telah dilegalisir.
c.
Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, (khusus yang memilih program studi Teknik Informatika sebanyak 4 lembar).
d.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter
e.
Untuk yang memilih program studi Teknik Mesin, Aeronautika, Teknik Pendingin dan Tata Udara, Teknik Elektronika, Teknik Listrik, Teknik Telekomunikasi, Teknik Kimia, Analis Kimia, Teknik Kimia Produksi Bersih,dan Teknik Informatika harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Poliklinik POLBAN.
f.
Berpakaian sopan, bersepatu dan tidak memakai kaos tanpa kerah saat pendaftaran maupun ujian

BIAYA PENDAFTARAN




Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan melalui Bank BTN
Rekening BTN Atas Nama
: Direktur Politeknik Negeri Bandung
No. Rekening
: 00085-01-30-000006-9














Kategori
Bidang Studi
Aptitude Test
Biaya (Rp)

Rekayasa
Tata Niaga

SMB
250.000

250.000

375.000

500.000

625.000

UMPN
300.000

300.000

425.000







Keterangan:
- Rekayasa= bidang studi berbasis teknik
- Tata Niaga= bidang studi berbasis non teknik
- Aptitude Test= Test yang harus diikuti oleh pemilih Teknik Informatika POLBAN

Biaya Pendidikan
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP):
Diploma III




Bidang Rekayasa
:
Rp. 2.300.000,00 per semester
Teknik Informatika
:
Rp. 2.100.000,00 per semester
Bidang Tata Niaga
:
Rp. 2.000.000,00 per semester


Diploma IV



Bidang Rekayasa
:
Rp. 3.200.000,00 per semester
Bidang Tata Niaga
:
Rp. 3.000.000,00 per semester

Sumbangan Dana Pembangunan (SDP):




D-III, minimal
:
Rp. 2.000.000,00 (1 kali)
D-IV Rekayasa, minimal
:
Rp. 5.000.000,00 (1 kali)
D-IV Tata Niaga, minimal
:
Rp. 3.000.000,00 (1 kali)

Biaya Perlengkapan Kuliah:


Pakaian Kerja (untuk Rekayasa)/Pakaian Seragam (untuk Tata Niaga), KTM/ATM, PPKK (Program Pengenalan Kehidupan Kampus),Latihan Dasar Kepemimpinan, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Pengenalan Komputer dan Internet, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Jas Almamater, Program Kreatifitas dan Kompetensi Mahasiswa, Internet, Perpustakaan Pusat dan Jurusan, Iuran Kegiatan Mahasiswa dan Pelayanan Kesehatan, dengan total biaya lebih kurang Rp.1.600.000,- s.d. Rp. 2.100.000,-.