Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
- Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjansama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumahnsakit.
- Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
- Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
No comments:
Post a Comment