Tuesday, March 8, 2011

> Lingkup Pekerjaan dan Proyek Bangunan

Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi, oleh karena
itu proyek bangunan selanjutnya disebut juga proyek konstruksi.

Secara umum, proyek konstruksi dibagi atas 3 jenis, yaitu:
  • Proyek bangunan perumahan/pemukiman (residential Construction),
    merupakan proyek pembangunan perumahan pemukiman didasarkan pada tahapan pembangunan yang secara serempak dengan penyediaan prasarana penunjang. Jenis proyek ini sangat memerlukan perencanaan yang matang untuk infra struktur yang ada dalam lingkungan pemukiman tersebut seperti jaringan jalan, air bersih, listrik dan fasilitas lainnya.
  • Konstruksi bangunan gedung (building construction), merupakan tipe proyek konstruksi yang paling banyak dilakukan. Tipe konstruksi ini menekankan pada pertimbangan konstruksi dan teknologi praktis, dan pertimbangan pada peraturan bangunan setempat.
  • Proyek Konstruksi Teknik Sipil (heavy engineering construction), merupakan suatu proses penambahan infrastruktur pada suatu lingkungan terbangun (built environment). Pemilik proyek (owner) biasanya pemerintah baik pada tingkat nasional atau daerah.
    Pada proyek ini elemen desain, finansial dan pertimbangan hukum tetap menjadi pertimbangan penting, walaupun proyek ini lebih bersifat non-profit dan mengutamakan pelayanan masyarakat (public services). Beberapa proyek konstruksi yang termasuk pada jenis proyek ini antara lain proyek pembangkit listrik, jalan raya (gambar 1.3), jalan kereta api, bendungan, pertambangan, dan lainnya.
        • Konstruksi Bangunan Industri (industrial construction), merupakan bagian yang relatif kecil dari industri konstruksi, namun merupakan suatu komponen yang penting. Pemilik proyek (owner) biasanya merupakan suatu perusahaan atau industri besar, seperti perusahaan minyak, farmasi, kimia dan industri lain. Proses yang dilakukan dalam industri ini membutuhkan keahlian khusus di bidang perencanaan, desain dan konstruksi.

        Di Indonesia, jenis pekerjaan konstruksi disebutkan dalam undangundang
        jasa konstruksi (UU no 18 tahun 1999), meliputi:

        • Pekerjaan arsitektural yang mencakup antara lain pengolahan bentuk
          dan massa bangunan gedung berdasarkan fungsi serta persyaratan
          yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi.
           
        • Pekerjaan sipil yang mencakup antara lain pembangunan pelabuhan,
          bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi atau
          kanal, bendungan, terowongan, struktural gedung, jalan, jembatan,
          reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan
          pemboran, dan pembukaan lahan.  
        • Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan produk-produk rekayasa industri.
        − Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain pemasangan turbin,
        pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi
        bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, .minyak dan gas.
        − Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain pembangunan jaringan
        transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan,
        telekomunikasi beserta kelengkapannya.
        • Pekerjaan tata lingkungan mencakup antara lain: pekerjaan pengolahan
          dan penataan akhir bangunan maupun lingkungannya.

        No comments:

        Post a Comment